Fatwa & Regulasi
Fatwa MUI tentang Hukum Penggunaan Mata uang Kripto untuk Investasi
📅 03 September 2026
•
✍️ Oleh Admin SIKAP
Penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, maysir, dan dharar. Namun, sebagai komoditas atau aset digital yang memenuhi syarat sil'ah dan memiliki underlying asset yang jelas, sebagian ulama membolehkannya dengan ketentuan ketat.
Bagikan informasi ini kepada sesama